Polisi Cilincing Ringkus Tiga Anak Terlibat Tawuran Lukai Korban di Jakut

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak tiga anak di bawah umur diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cilincing. Hal ini usai terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar, tepatnya di Jalan Trisula, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3) lalu.

Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan bahwa tiga remaja yang diamankan merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tiga orang pelaku yang terlibat tawuran tersebut masing-masing berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16),” kata Haris, dalam keterangannya, pada Jumat (31/3).

Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa tawuran tersebut sebelumnya telah direncanakan dengan membuat janji melalui media sosial.

“Tawuran berawal karena saling ejek dan saling nantang. Akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ujar Haris.

Sementara itu ia mengatakan korban bukan bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.

“Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” ungkap Haris..

Kemudian akibat penganiayaan tersebut, korban (KM) mengalami luka pada punggung, paha, dan telapak tangan yang hampir putus.

“Saat tawuran korban jatuh terduduk, kemudian para pelaku menyerang korban dengan sajam secara membabi buta,” ucap Haris.

Selanjutnya polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dikenakan saat penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:   Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” kata Haris.

 

Artikel Terkait