Polisi Dalami Adanya Dugaan Aksi Teror dalam Perampokan Toko Emas di Tangerang

Hukum

Jumat, 30 September 2022 | 00:00 WIB
Polisi Dalami Adanya Dugaan Aksi Teror dalam Perampokan Toko Emas di Tangerang

Forumterkininews.id, Jakarta -Empat perampok di toko emas di salah satu pusat perbelanjaan di Serpong, Tangerang Selatan telah ditangkap.  Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat ini polisi tengah mendalami utuk mengetahui adanya motif teror dalam aksi tersebut.

rb-1

"Sedang pendalaman bersama sama Densus 88 apakah rentetan perampokan dari sindikat ini adalah terkait teror," ucap Hengki, saat dihubungi, Jumat (30/9).

Lebih lanjut ia mengatakan dari empat pelaku berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34) yang ditangkap. Salah satunya berinisial TH merupakan pecatan anggota TNI.

Baca Juga: KPK Dalami Anggota DPR yang Ditemui Tersangka Bupati Pemalang

rb-3

Sementara itu, dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran. Diantaranya MK sebagai penyedia senjata api dan saat kejadian ikut serta bersama salah satu tersangka, TH.

Kemudian tersangka TH berperan  sebagai eksekutor yang melakukan perampokan dengan senjata api. Selanjutnya SU merupakan pengawas, dan H berperan membantu pelaku menyembunyikan senjata api.

"Mereka ini semua adalah jaringan. Kami masih akan mengembangkan penangkapan para tersangka ini untuk menyelidiki apakah ada kaitannya dengan kejadian perampokan di beberapa tempat lain," ucap Hengki.

Baca Juga: Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Penembakan Kantor MUI

Untuk diketahui,  empat tersangka perampokan toko emas di ITC BSD, Tangerang Selatan, Banten diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan empat tersangka tersebut berinisial S (37), TH (37), MK (33) dan H (34).

Sementara itu penangkapan tersebut didapat dari hasil analisa dan penyelidikan berupa olah TKP, CCTV dan sebagainya. Kemudian Tim gabungan mendapatkan petunjuk berupa data-data para pelaku.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tag Hukum Densus 88 Perampokan Banten Tangerang Toko Emas Bumi Serpong Damai Aksi Teror Dirkrimum Polda Metro Jaya ITC BSD

Terkini