Metropolitan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Anak Vincent Rompies Dkk ke Kejaksaan

28 April 2024 | 00:00 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Anak Vincent Rompies Dkk ke Kejaksaan

FTNews - Proses hukum kasus bullying siswa di SMA Binus Serpong masih berlanjut. Empat tersangka dan delapan siswa lainnya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat ini dalam tahap pelengkapan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

rb-1

"Update terakhir terkait kasus bullying yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk diteliti JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil kepada wartawan, pada Minggu (28/4).

Sementara itu Agil menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu penelitian jaksa. Nantinya tersangka dan barang bukti akan memasuki pelimpahan tahap II jika berkas dinyatakan rampung.

Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari

rb-3

"Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU," tegas Agil.

Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus bullyingsiswa di SMA Binus Serpong. Kemudian delapan siswa lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam konferensi pers, Jumat (1/3).

Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian

Lebih lanjut Alvino menuturkan empat tersangka tersebut berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

“Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucap Alvino.

Sementara itu Alvino mengungkapkan terdapat tujuh orang anak saksi polisi tetapkan sebagai ABH. Ada dugaan mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Selain itu terdapat satu anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Jadi total yang ditetapkan ada 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Alvino.

Tag Kejaksaan Polisi Anak Berkas Perkara Metropolitan Vincent Rompies