Polisi Pastikan Majikan Tembak Sopir Merupakan Pekerja Swasta

Hukum

Senin, 20 Februari 2023 | 00:00 WIB
Polisi Pastikan Majikan Tembak Sopir Merupakan Pekerja Swasta

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus sopir berinisial AM yang mengalami luka tembak di bagian kepala saat sang majikan berinisial E tengah mengunci senjata api di dalam mobilnya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary memastikan E merupakan seorang pekerja karyawan swasta.

“Pelaku bukan anggota, pekerja swasta,” kata Ade Ary, saat diminta keterangan, pada Senin (20/2).

Baca Juga: ICW Harap Firli Tak Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka sudah ditahan,” ujar Ade Ary.

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 360. Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun. Atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

“Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan UU Darurat. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ucap Ade Ary.

Baca Juga: Polisi Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN
Tidak Sengaja

Untuk diketahui, seorang sopir berinisial AM mengalami luka tembak di bagian kepala saat sang majikan berinisial E tengah mengunci senjata api di dalam mobilnya, Jumat (17/2).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, peristiwa tertembaknya korban itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB.

“Datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat sekira pukul 23.43 WIB," ujar Ade Ary, Senin (20/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa penembakan ini terungkap setelah anggota mendapatkan informasi terkait adanya korban luka tembak di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi saat AM yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam melintas di Jalan Daksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian majikan AM berinsial E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri memeriksa tas miliknya yang berisi senjata api.

"Saat akan mengunci senpi tidak sengaja meletus sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku ketahui bahwa korban, supir terluka dibagian kepala bagian kening sebelah kiri akibat letusan senpi," ucap Ade Ary.

Tag Hukum Polisi Polres Metro Jakarta Selatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Sopir Majikan Jalan Daksa Senopati Tak Sengaja Lepaskan Tembakan Pekerja Swasta

Terkini