Hukum

Polisi Ringkus Enam Pengeroyok Wartawan di Ancol

26 Juli 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Enam Pengeroyok Wartawan di Ancol

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak enam orang diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan. Hal ini usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua orang yang salah satunya adalah wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/7).

rb-1

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa enam orang yang diamankan tersebut berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur,” kata Binsar, dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/7).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selain menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, jaket, dan bukti video rekaam.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan usai aksi pengeroyokan viral di media sosial.

“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para tersangka,” ucap Binsar.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Sementara itu Binsar menuturkan bahwa bahwa ada dua korban dalam insiden ini yakni ANT (17) dan MS. Adapun kronologis awalnya yaitu korban ANT sedang bermain bola dengan adiknya dan berujung cekcok dengan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Kemudian MS yang berada di dekat lokasi kejadian berinisiatif untuk mendokumentasikan keributan itu. Namun MS juga mendapat penganiayaan saat meliput.

“Saat meliput, salah seorang tersangka MOK langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya. Saat bangun korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” papar Binsar.

Atas perbuatannya, sebanyak 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara dua 2 lainnya yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tag Daerah Hukum Wartawan Jakarta Utara Polisi Ancol Polsek Pademangan Pengeroyok