Polisi Selidiki Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 00:00 WIB
Polisi Selidiki Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus seorang wanita bernama Icha (24) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana prostitusi atau eksploitasi terhadap puluhan anak di bawah umur melalui media sosial.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

“Ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya yang masuk jaringan FEA ini,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Baca Juga: 16 Tersangka Pengoplos Gas Non Subsidi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

rb-3

Kelanjutan penanganan perkara ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain. Karena ini menyangkut UU perlindungan anak,” ucap Ade Safri.

Kemudian Ade Safri menuturkan motif tersangka melancarkan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

“Alasan untuk sementara ekonomi,” ujar Ade Safri.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Akibat perbuatannya, Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Hukum Polisi Mucikari Pelaku Lain Anak Dibawah Umur

Terkini