Polisi Selidiki Pembuat Obat dan Suplemen Ilegal di Jakarta

Daerah

Kamis, 01 Juni 2023 | 00:00 WIB
Polisi Selidiki Pembuat Obat dan Suplemen Ilegal di Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal menyelidiki pembuat obat dan suplemen ilegal buntut penangkapan lima pengedar di wilayah DKI Jakarta.

rb-1

“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat palsu dan obat tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu tadi,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (31/5).

Sementara itu saat ini pihaknya baru mengamankan lima pengedar obat dan suplemen ilegal berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

Baca Juga: Hujan Buatan TMC untuk "Cuci" Polusi di Jakarta Sulit Dilakukan

rb-3

“Kalau dia sebagai supplier atau tidak, tadi saya sampaikan bahwa dia juga mendistribusikan kepada tempat yang lainnya juga. Jadi ada kaki kaki yang lainya lagi yang masih kami dalami dan kami kejar,” kata Auliansyah.

Adapun akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Linda Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Auliansyah.

Tag Daerah Ilegal Jakarta Polisi Suplemen Pembuat Obat

Terkini