Polisi Serahkan Berkas Perkara Asusila Oknum Dosen ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Kendari -  Polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan asusila oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari sekitar pukul 10.00 wita.

“Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari,” katanya di Kendari, Senin (5/9).

Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Kemudian akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

“(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila.

Dia diduga melakukan tindakan itu terhadap salah satu mahasiswinya berinisial RN pada Kamis (18/8).

Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, ada bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Eka Faturrahman mengatakan dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar.

Artikel Terkait