Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor politisi yang juga akademisi, Rocky Gerung.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,†kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Djuhandhani di Jakarta, Selasa (31/10).
Djuhandhani menjelaskan, gelar perkara terkait kasus ini sudah berlangsung dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Teroris Poso Ahmad Panjang Dimakamkan Dekat Makam Ali Kalora
Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
“Hasil gelar perkara, telah terjadi suatu tindak pidana,†kata Djuhandhani.
Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Sempat Berikan Kesaksian Kontradiktif dalam Sidang AG
Rencana selanjutnya, mengutip Antara, tim segera bergerak ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat pelaporan polisi terhadap Rocky Gerung.
Melengkapi Bukti-bukti
Tujuan tim ini ke polda-polda tersebut, kata dia Djuhandhani, untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang sesuai hasil dari penyidikan di Bareskrim.
“Walaupun penyidik-penyidik dari polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG (Rocky Gerung), ini termasuk tim penyidikan yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik dari polda-polda. Kami gabung dalam satu tim penyidikan,†ujarnya.
Djuhandhani menyampaikan rencana minggu depan, penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim Polri akan mengirimkan anggotanya untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidikan di sejumlah polda tersebut di atas, dan juga mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.
“Itu akan kami panggil saudara RG,†katanya.
“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kami periksa. Kemudian kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi, setelah itu baru kami akan memanggil saudara RG,†kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim.