Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Modus Kemasan Teh Herbal di Muara Angke

FTNews – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Peristiwa ini terjadi di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu. Yang bersangkutan berinisial  (41) dan SH (42).

“Tersangka diamankan di wilayah Tanah Merah Muara Baru,” kata Ferikson, kepada wartawan, pada Jumat (7/6).

Lebih lanjut Ferikson menuturkan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba. Kemudian tim melakukan pengembangan Unit dan mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka bahwa narkotika senilai Rp 438 juta itu didapatkan dari seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur.

“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” jelas Ferikson.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara itu tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...