Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Disidang, Dituntut Keluar Polda Metro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Pandjaitan, Jumat (17/12/2021). Polisi yang menolak laporan korban perampokan terancam dituntut keluar dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan sidang sedang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. "Nanti putusan sidang akan saya sampaikan hari ini juga, nanti sore ya. Secepat mungkin kita, estimasikan jam 5 sore nanti kita ketemu lagi, saya sampaikan apa yang jadi putusan sidang hari ini terhadap Aipda Rudi Pandjaitan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran geram dengan tingkah laku anak buahnya itu. Menurut jenderal bintang dua itu, apa yang dilakukan Aipda Rudi Pandjaitan sangat menyakiti hati masyarakat. Ia pun meminta agar Propam untuk menuntut mantan anggota reskrim Polsek Pulogadung itu untuk tour of area atau keluar dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Saya minta yang Jakarta Timur, Provost lakukan sidang disiplin, tuntut dia tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya,†tegas Fadil dalam akun instagramnya @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021).
“Saya sayang sama Anda, tapi kalau Anda tidak sayang dengan dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu. Catat betul ini ya. Kedepan jika ada yang masih menodai kemurnian profesi saya minta Kabid Propam untuk tuntut mutasi tour of area,†tegasnya kembali.
Selain itu juga meminta kepada Irwasda, Kabid Propam dan para Kapolres untuk menertibkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sehingga kejadian menolak laporan warga tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri