Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus di Subang

FTNews – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, yang menewaskan 11 orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa penyebab kecelakaan dapat disimpulkan karena adanya kegagalan fungsi rem pada bus.

“Kita mendapatkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. Ada hanya bekas tanda gesekan antara bus dan aspal,” kata Wibowo, dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5).

Lebih lanjut Wibowo menyebutkan bahwa pengemudi bus, Sadira juga mengetahui bahwa kendaraan bus bermasalah pada fungsi rem. Hal ini dibuktikan saat bus tersebut dicoba untuk diperbaiki remnya.

“Pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kenek dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, namun perbaikan tidak jadi dilakukan karena sil tidak sesuai ukuran. Selanjutnya perjalanan kembali dilanjutkan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Wibowo.

Selain itu ditemukan bukti bahwa jarak antara kampas rem sudah 0,3 mm. Kondisi ini menunjukkan kampas rem sudah di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm.

“Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan,” jelas Wibowo.

Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).

BACA JUGA:   Roy Suryo Usai Diperiksa Polisi 10 Jam: Bungkam, Leher Dililit Penyangga

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers, pada Senin (13/5) malam.

Wibowo mengungkapkan dalam hal ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Adapun saksi tersebut diantaranya pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, berikut juga masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan, dan dua saksi ahli.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut penhemudi akan kenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

Artikel Terkait