Politisi PDIP Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Harus Dibuktikan oleh Penggugat, Bukan Sebaliknya

Nasional

Jumat, 25 April 2025 | 03:17 WIB
Politisi PDIP Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Harus Dibuktikan oleh Penggugat, Bukan Sebaliknya
Politisi PDIP, Aria Bima. [Instagram]

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima menegaskan bahwa mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Ia menyebut, beban pembuktian justru berada di pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

rb-1

"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang mengajukan gugatan itu yang harus menunjukkan bukti bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Jangan dibalik logikanya," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Dalam konteks tudingan terkait ijazah Jokowi, Aria menyoroti bahwa Presiden ke-7 RI tersebut telah melewati berbagai tahapan verifikasi saat mencalonkan diri dalam berbagai jabatan publik, mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden.

Baca Juga: Komentar Teman dan Kakak Angkatan Kuliah Soal Ijazah Palsu Jokowi

rb-3

Presiden ke-7 RI Jokowi digugat terkait ijazah. [instagram]

Menurutnya, proses itu mencakup pengecekan administratif dan faktual, termasuk verifikasi ijazah Jokowi.

"Pak Jokowi pernah menjabat wali kota dua kali, gubernur sekali, dan dua periode sebagai presiden. Dalam setiap kontestasi politik, ada verifikasi faktual terkait dokumen pendidikan. Kalau syarat administrasi seperti ijazah tidak sah, tentu tidak akan lolos," lanjut Aria.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah ada di tangan lembaga resmi seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Ditjen Pendidikan Tinggi, bukan partai politik atau individu.

Baca Juga: 5 Poin Klarifikasi UGM Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Kalau bicara ijazah SD, SMP, SMA, ya Dirjen Dikdasmen yang berwenang. Kalau ijazah universitas, berarti Ditjen Dikti. Kalau memang ada yang meragukan, silakan klarifikasi ke lembaga-lembaga tersebut. Jangan lempar tuduhan tanpa dasar yang jelas," tegas Aria.

Ilustrasi Pengadilan Negeri Solo. [Dok. Istimewa]

Terkait peran partainya, Aria Bima menyatakan bahwa PDIP tidak dalam posisi untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen pendidikan Jokowi. Ia menuturkan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi yang melakukan verifikasi saat proses pencalonan.

"Kami di PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan lembaga terkait. Mereka yang punya otoritas dalam memverifikasi dokumen termasuk ijazah. Jadi, kalau masih ada yang meragukan, seharusnya mereka yang membuktikan, bukan menuntut Pak Jokowi," tutur Aria Bima.

Diketahui, saat ini gugatan tudingan ijazah palsu Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (24/4/2025), tanpa dihadiri Jokowi.

Tag Politisi PDIP ijazah jokowi keaslian ijazah Jokowi tudingan ijazah palsu Jokowi verifikasi ijazah Jokowi Aria Bima

Terkini