Polri Bantah Anggota Ditnarkoba Terlibat Peredaran 52,9 Kg sabu

Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 | 00:00 WIB
Polri Bantah Anggota Ditnarkoba Terlibat Peredaran 52,9 Kg sabu

Forumterkininews.id, Jakarta -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membantah bahwa oknum anggota Polri berinisial E yang terlibat peredaran 52,90 kg sabu-sabu. Oknum tersebut  bukan anggota satuan narkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba.

rb-1

"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh BNN saya sampaikan bukan anggota satnarkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba," kata Ahmad Ramadhan di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (14/7).

Ia mengungkapkan bahwa kepolisian dan pimpinan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

rb-3

"Polri taat dengan peradilan umum, prosesnya ada di peradilan umum, dan kami pastikan dia akan ditindak tegas," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni—Juli 2022 yang melibatkan empat aparat penegak hukum dengan status aktif.

Berdasarkan paparan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut adalah tiga oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J, serta seorang oknum anggota polisi berinisial E.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Tak Usah Bayar

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," ucap Kenedy.

Tag Hukum Polri 90 Kg Sabu-sabu Direktorat Narkoba Kasus Peredaran 52 Oknum Anggota

Terkini