Polri Nyatakan Ferdinand Hutahaean Laik Ditahan

Hukum

Selasa, 11 Januari 2022 | 00:00 WIB
Polri Nyatakan Ferdinand Hutahaean Laik Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menyatakan Ferdinand Hutahaean laik dilakukan penahanan. Meski tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA itu mengaku memiliki riwayat kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

rb-1

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengungkapkan dari riwayat kesehatan Ferdinand Hutahaean juga baik-baik saja. Bahkan dokter pun memeriksa tensi darah dan hasilnya baik. "Prinsipnya ketika akan dilakukan penahanan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa ditahan," ujarnya.

Baca Juga: TMII Berwajah Baru dan Jadi Lokasi Pameran KTT ke-43 ASEAN

rb-3

Sedangkan alasan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka adalah objektif dan subjektif. "Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan lagi dan menghilangkan barang bukti. Objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun penjara," tandasnya.

Seperti diberitakan, Ferdinand diperiksa perdana sebagai saksi terlapor pada Senin pagi kemarin. Hingga pukul 21.30 WIB, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan dengan kecukupan minimal dua alat bukti menaikkan statusnya dari saksi menkadi tersangka.

Bekas politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang bunyinya "Barang Siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara".

Baca Juga: Tersangka Penjualan Organ Tubuh Kenal Aipda M dari Sosok Ini

Selain itu juga dijerat Undang-Undang ITE, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 yang bunyinya "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara".

Tag Hukum Nasional Headline Ferdinand Hutahaean Brigjen Ahmad Ramadhan

Terkini