Polri Tanggapi Unggahan Istri Brigjen Hendra Kurniawan

Hukum

Sabtu, 03 September 2022 | 00:00 WIB
Polri Tanggapi Unggahan Istri Brigjen Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan di Instagram. Dia mengatakan tersangka punya hak untuk menyangkal

rb-1

Diketahui, menyebutkan adanya keterlibatan mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan akan dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Unik! Polda Kerahkan Pasukan Basmallah-Asmaul Husna untuk Sejukkan Demo

rb-3

Menurutnya, setiap tersangka dan terdakwa mempunyai hak untuk membantah atau tidak mengakui perbuatan yang dilakukan.

"Sesuai pasal 66 dia (tersangka) punya hak untuk mengingkari, monggo silahkan," kata Irjen Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Suap Perpajakan, KPK Belum Tahan Anak Buah Sri Mulyani

Kata dia, nanti hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

"Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," ujar Dedi.

Bahkan termasuk menyangkut sidang komisi kode etik yang akan dijalani oleh jenderal polisi bintang satu yang sudah lama bertugas di Divisi Propam Polri.

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam rangka menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Melalui surat itu menyatakan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

Sementara itu, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 perwira Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Tag Hukum Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengingkari Pelanggaran Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Polri: Tersangka Punya Hak

Terkini