Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba Jaringan Internasional Periode September-Oktober, 136 Orang Jadi Tersangka

Hukum

Jumat, 01 November 2024 | 18:29 WIB
Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba Jaringan Internasional Periode September-Oktober, 136 Orang Jadi Tersangka
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jaringan Internasional (Dian Fitriyanah)

Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang bulan September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku diamankan dalam pengungkapan ini.

rb-1

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut pengungkapan itu merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Baca Juga: Demi Wujudkan Asta Cita Presiden, Polri Gencar Pemberantasan Peredaran Narkoba

rb-3

"Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," lanjut dia.

Tersangka kasus narkoba (Dian Fitriyanah)

Adapun jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainya:

1. Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Terdapat 900 Kampung Narkoba Di Indonesia, BNN dan Polri Mengakui Alami Kesulitan

2. Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tag Narkoba Jaringan Internasional

Terkini