Polri Yakin PTUN Bakal Mentahkan Gugatan Bekas Kapolsek Kebayoran Baru

Hukum

Selasa, 21 Desember 2021 | 00:00 WIB
Polri Yakin PTUN Bakal Mentahkan Gugatan Bekas Kapolsek Kebayoran Baru

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Polri sudah menyiapkan langkah hukum terkait gugatan bekas Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah. Langkah-langkah tersebut diyakini akan membuat gugatan Benny di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatan akan dimentahkan.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan bahwa hak Benny untuk menggugat. Polri pun mempersilahkan langkah hukum yang diambil oleh penggugat.

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ini silakan. Ini adalah hak dari yang bersangkutan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Polri Berantas Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol

rb-3

Ia menuturkan, dalam menghadapi gugatan tersebut pihaknya terutama Korps Bhayangkara sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum kepada Benny.

"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

"Kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri-nya," tambahnya.

Baca Juga: Menguak Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tag Hukum

Terkini