Polsek Medan Sunggal Amankan Ayah dan Anak
Sumatra Utara

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Medan Tuntungan, setelah sempat melarikan diri.
Kedua pelaku yakni BK (60) beserta anaknya, AK alias E (31). Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju.
Baca Juga: Geger! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Begini Kronologinya
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju. Sore itu, saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama BK.
Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancamnya dengan mengatakan "Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku".
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setiba di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Masih Arogan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi
Tim kepolisian yang dipimpin Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, tim petugas menangkap kedua pelaku pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Tentang Pembunuhan," ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang, Senin (6/1/2025). Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.