PPATK Sentil PBJ yang Ogah Laporkan Transaksi Ilegal “Crazy Rich”

Forumterkininews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya ketidakpatuhan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak melaporkan transaksi ilegal oleh para “Crazy Rich” terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK telah melakukan analisis terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, namun pada pelaksanaannya tidak dilaporkan.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers yang diterima forumterkininews.id, Senin (7/03/2022).

Lebih lanjut, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” lanjut Kepala PPATK.

Menurut Ivan peran PBJ dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara sangatlah penting dan krusial. Pasalnya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan. Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” tandasnya.

BACA JUGA:   KPK Persilahkan Polri Ajukan Kembali Brigjen Endar Priantoro Sebagai Direktur Lidik

Untuk diketahui sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut PBJ yang dimaksud adalah penyedia jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan lain-lain. Kemudian perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, pedagang barang berharga seperti pedagang emas dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui juga, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan TPPU terkait tindak pidana awal penipuan investasi suntik modal alat kesehatan yang diduga mengakibatkan kerugian kepada korban hingga triliunan rupiah. Selain itu juga terhadap kasus penipuan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Polisi sudah menetapkan Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait