PPKM Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Gunakan Masker
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir tahun 2022. Meski demikian Jokowi menekankan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Atas keputusan ini, sebagian masyarakat merasa gembira dan melepas masker dari kegiatan sehari-hari. Namun demikian masih ada penyedia layanan transportasi yang tetap melaksanakan peraturan ketat protokol kesehatan. Salah satunya yakni PT Kereta Api Indonesia.
Kepala Humas PT KAI Daop I, Eva Chairunisa mengatakan, meski Presiden Jokowi telah mencabut kekbijakan PPKM, namun PT KAI tetap mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker selama berada di dalam kereta.
Baca Juga: Isu Perang Bintang di Polri, Hinca: Kalau Benar Ada Segera Dibenahi
Menurutnya hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan no 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi virus cvid-19. Juga surat edaran Kementerian Kesehatan.
"Kita masih belum ada perubahan, karena masih mengacu Surat edaran kementerian terkait," ujar Eva saat dihubungi.
Lebih lanjut Eva mengatakan, jika ada perkembangan terbaru dirinya segera melakukan sosialisasi kepada para penumpang.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Dukung Tegakkan LHKPN, Sanksi Pejabat Tak Jujur
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.