Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Ini Respons Kapolri
.jpg)
Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penegakan hukum terhadap pungli tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Kapolri usai membuka acara Bhayangkara Sport Day, Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi
"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta.
Fokus Aspek Pencegahan
Baca Juga: Kasus Sambo Diharapkan Tak Picu Keretakan di Tubuh Polri
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada aspek pencegahan usai Satgas Saber Pungli dibubarkan Prabowo.
Ia menambahkan, Polri saat ini juga berfokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," katanya.
Cabut Aturan Satgas Saber Pungli
Presiden Prabowo Subianto. [YouTube Setpres]Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.