Prabowo Kirim Surpres yang Sama Seperti dari Jokowi ke DPR
Politik

DPR mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) calon pimpinan (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Surpers yang diterima itu berisi daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan calon anggota Dewas KPK yang akan dipilih oleh DPR.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tertanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ucap Wakil Ketua DPR, Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna, Selasa (12/11).
Baca Juga: Menhub: Bandara Tebelian Dibangun Sejak 2011
Selanjutnya, melalui surat itu DPR akan meminta salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini Komisi III DPR untuk menindaklanjuti. Dalam waktu dekat, akan dilakukan fit and proper test dan memilih lima dari sepuluh nama capim dan calon Dewas KPK untuk selanjutnya diserahkan atau dikembalikan kepada Presiden.
Nama-nama tersebut harus diserahkan sebelum masa jabatan pimpinan KPK yang akan habis pada awal bulan Desember mendatang.
“Yang pasti, kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna setiap Selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 (November) dan ada tanggal 5 (Desember),” ucap Adies Kadir.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Irit Bicara
Adies Kadir juga memastikan tidak ada perubahan nama dari yang telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Adies menuturkan, Surpres itu sama dengan yang dikirim oleh mantan Presiden Joko Widodo.
“Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya yaitu Pak Joko Widodo,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test 10 nama calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang dikirim oleh Joko Widodo.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi panitia seleksi yang telah disampaikan Jokowi ke DPR. Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir di akhir bulan Desember 2024.
Di sisi lain, pertimbangan hukum putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.