Praswad Desak 57 Eks Pegawai KPK Korban TWK Diaktifkan Kembali
 191020253.jpg)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021.
Keputusan pengembalian hak kerja mereka dinilai bukan sekadar isu personal, melainkan simbol pemulihan marwah lembaga antirasuah.
Baca Juga: Nur Afifah Balqis Bukan Koruptor Termuda, ICW Catat Pria 22 Tahun Ini
Menurut Praswad, langkah ini bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan KPK sebagai penegasan bahwa era baru pemberantasan korupsi sedang dimulai.
Ia menilai perlu ada garis pembeda yang tegas antara kepemimpinan KPK masa lalu yang dinilai penuh kontroversi di bawah Firli Bahuri, dengan kepemimpinan saat ini di bawah Setyo Budiyanto.
Pengembalian 57 Eks Pegawai KPK
Baca Juga: Biodata dan Agama Ilham Akbar Habibie, Anak Presiden B.J. Habibie yang Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id Selvianus Kopong Basar]
Pengembalian 57 pegawai dianggap sebagai bentuk koreksi atas keputusan yang pernah dinilai merampas hak konstitusional pegawai hanya karena dinilai tidak lolos TWK.
Praswad juga menilai masyarakat telah lelah dengan janji pemberantasan korupsi yang hanya sebatas jargon. Publik membutuhkan langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan mereka terhadap lembaga antirasuah.
Menghadirkan kembali pegawai yang dikenal memiliki rekam jejak integritas tinggi dianggap dapat menjadi titik balik perjalanan pemerintahan Prabowo dalam membuktikan komitmen nyata memerangi korupsi.
Ia meyakini kehadiran kembali para mantan pegawai yang pernah disebut sebagai “korban TWK” akan membawa energi baru bagi KPK. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan idealisme yang teruji, bahkan saat menghadapi tekanan politik.
Pelemahan KPK
Immanuel Ebenezer mantan Wamenaker ditangkap KPK. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Jika pemerintah membuka pintu bagi mereka untuk kembali bertugas, pesan politik yang muncul bukan hanya sekadar rekonsiliasi, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintahan tidak berkompromi dengan upaya pelemahan KPK seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Di sisi lain, Praswad juga mengingatkan bahwa proses hukum terkait dugaan pelanggaran di masa lalu harus tetap ditegakkan tanpa intervensi.
Menurutnya, kredibilitas KPK saat ini sedang dibangun ulang. Oleh karena itu, konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi harus tetap berjalan agar tidak muncul kesan bahwa perubahan hanya bersifat kosmetik.
Sebagai penutup, Praswad menyatakan bahwa dirinya bersama 56 pegawai lainnya siap kembali mengabdi jika negara memberikan mandat.
Kesediaan tersebut disebut sebagai bentuk respons atas harapan publik yang ingin melihat KPK kembali kuat seperti masa kejayaannya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar untuk mendapatkan kembali pekerjaan, tetapi untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga yang benar-benar dipercaya rakyat.