Presiden Akan Terbitkan Perpres Pemilu 2024
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan logistik untuk Pemilu 2024.
Tito menyebut Perpres tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pemilu.
"Bapak Presiden juga siap untuk membuat Perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Saya kira ini salah satu komitmen dari pemerintah untuk mendukung pemilu," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga: Dirutnya Dicopot, Citilink Langsung Ubah Direksi Manajemen
Tito mengungkapkan, Jokowi telah menginstruksikan kepada para anak buahnya untuk menyiapkan regulasi terkait pengadaan logistik untuk pemilu tersebut. Asalkan, kata dia, hal itu tak bertentangan dengan hukum.
"Beliau sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua, sepanjang tidak bertentangan hukum, agar disiapkan regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya masalah pengadaan barang dan jasa, logistik untuk pemilu," katanya.
Tito kemudian meminta KPU menyusun anggaran Pemilu 2024 secara efektif dan efisien. Dia mengingatkan, saat ini pemerintah masih dalam tahap pemulihan ekonomi akibat badai Covid-19.
Baca Juga: Menteri ATR: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum melalui Reforma Agraria
"Kita juga masih dalam tahap recovery ekonomi, pemulihan ekonomi, banyak juga yang terdampak saya kira yang menganggur dan lain-lain," jelas Tito.
Selain itu, Tito juga menyinggung soal program strategis nasional oleh pemerintah yang juga membutuhkan biaya. Salah satunya yakni pemekaran provinsi di Papua.
"Dan juga banyak program strategis nasional dan juga program-program di daerah yang belum terselesaikan dan juga membutuhkan biaya. Belum lagi nanti ada pemekaran di Papua, misalnya. Ini memerlukan biaya," kata Tito.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya setuju dengan adanya Perpres terkait pengadaan logistik Pemilu 2024, meski dalam batas-batas tertentu.
"Berkaitan dengan pengadaan logistik tadi kan Pak Mendagri yang menyatakan bahwa Presiden akan menerbitkan Perpres pengadaan logistik Pemilu," kata Hasyim.
"(KPU setuju) dalam batas-batas tertentu," imbuhnya.
Sebab, lanjut dia, saat situasi sebelum pandemi Covid-19, pengadaan logistik pemilu ada durasi waktu. Namun saat ini, menurutnya, perlu perpres dari segi waktu dan mekanisme pemilu bisa lebih dipersingkat.
"Karena kalau situasi normal maksudnya pengadaan normal kan ada durasi-durasi waktunya yang itu kemudian dalam konteks ada perpres khusus, mungkin dari segi waktu atau mekanisme bisa lebih dipersingkat," kata Hasyim