Pria Pencuri Belasan Ponsel di Konter Diringkus Polsek Johar Baru

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Pria Pencuri Belasan Ponsel di Konter Diringkus Polsek Johar Baru

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi meringkus seorang pria berinisial MIH (25) terduga pelaku pencurian sejumlah ponsel di Konter HP, Jalan Kramat Raya Baru IV, RT 07 RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (17/7) malam.

rb-1

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Yosi Yanuar mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan usai adanya laporan dari warga.

“Hari Senin 17 juli 2023 sekitar pukul 19.30  WIB kita mendapatkan informasi adanya pelaku yang diamankan oleh warga atau masyarakat di daerah jotet (johar theater) wilayah johar baru ya,” kata Yosi, dalam keterangannya, pada Kamis (20/7).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku bekerja sama dengan rekannya berinisial A.

“Tersangka berinisial A berhasil melarikan diri. Saat ini dalam pengejaran,” ujar Yosi.

Kemudian saat melancarkan aksinya, kedua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Jadi pada saat itu memang lapaknya itu sedang ditutup karna si korban lagi mau belanja ceritanya. Saat si pelaku ini ambil barang milik si korban awalnya memang kalo ngambilnya 1-2 ngga ketahuan,” ucap Yosi.

Namun karena tersangka serakah, ia kembali mengambil ponsel hingga 11 unit dan kemudian kepergok hingga diteriaki oleh pemilik konter.

“Sampe udah 5 di ambil lagi 6 unit, 7 unit sampai 11. Akhirnya pas korban balik, korban curiga gitu loh, lapaknya terbuka sehingga korban meneriaki tersangka dan akhirnya kepegang lah tersangka,” papar Yosi.

Kemudian berdasarkan keterangan dari tersangka, ia melakukan pencurian tersebut karena hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya.

“Setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya memang kalau dia berhasil, dia mau jual, kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” papar Yosi.

Selanjutnya akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Tag Hukum Ponsel Pencuri Johar Baru

Terkini