Pemkab Rejang Lebong Gandeng Bapas Bengkulu Bina Anak Berhadapan Hukum
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pembinaan anak melalui pendekatan non-pemenjaraan yang menitikberatkan pada pemulihan sosial serta perlindungan hak anak.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan yang lebih terarah, humanis, dan berkelanjutan.
Pendekatan Pembinaan Berbasis Pemulihan Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, S.E., M.AP., menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana dewasa.
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Menurutnya, pendekatan pembinaan harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum terhadap anak.
“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus. Melalui pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tanpa menghilangkan hak untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Fikri.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berorientasi pada masa depan generasi muda.
Pendekatan ini diharapkan dapat membantu anak kembali diterima di lingkungan sosialnya serta mencegah pengulangan perbuatan serupa.
Mou Pemkab Rejang Dengan Bapas
Sinergi Pemda dan Bapas Bengkulu Melalui MoU ini, Pemkab Rejang Lebong akan mendukung penyediaan sarana dan lokasi kegiatan, serta melibatkan perangkat daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Penguatan peran pembimbing kemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pengawasan anak.
Sementara itu, perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan pidana non-pemenjaraan.
Dukungan pemerintah daerah dinilai sangat menentukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat berjalan efektif dan sesuai tujuan pembinaan.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kerja sama ini juga merujuk pada regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam KUHP, yang memberikan ruang lebih luas bagi penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pemidanaan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis di tingkat
operasional agar implementasinya berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi anak, keluarga, serta masyarakat luas.