Program Jaminan Kehilangan Kerja Diluncurkan Besok
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2). Program ini didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, menggantikan manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, peserta tidak dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah yang membayar iuran.
Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga: BMKG: 70 Persen Wilayah Indonesia Masuk Musim Hujan
Tapi, ada syarat yang mesti dipenuhi peserta untuk mendapat manfaat. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP. Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.
Baca Juga: Tiga Tantangan Perpindahan IKN Versi SIRI, Apa Saja?
Kemudian, JKP hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di program jaminan sosial lainnya. Rincinya, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.