Progres Penagihan Obligor BLBI, Negara Kantongi PNBP Rp314 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait perkembangan kasus BLBI, hasil yang diperoleh hingga Desember tahun 2021.

“Pada saat tahap pertama pengambilan dan penangguhan kepada obligor dan kreditur prioritas terkait BLBI. Kami telah berhasil membekukan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam kas negara sebesar Rp 314 miliar,” ujar Mahfud saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (23/12)

Kata Mahfud, dalam bentuk penguasaan fisik aset, yang telah dikuasai negara sampai saat ini seluas 8.329.412,3 meter persegi.

Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintah satgas melakukan penetapan status penggunaan hibah atas asset eks BLBI kepada delapan Kementrian/Lembaga. Serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan senilai 149.894.359.449.

“Satgas telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor. Satgas memperoleh jaminan dari salah satu obligor dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu Nusa Tenggara Barat. Tanah ini seluas 100.848 meter persegi,” papar Mahfud

Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan dari group texmaco atas 587 bidang tanah, berlokasi di 5 daerah. Kelimanya yakni Subang,Sukabumi, Pekalongan, Dapu, Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi.

Lebih jauh ia mengatakan ada penambahan penyitaan baru tadi pagi. Semuanya adalah dari group texmaco yang hampir 5 juta meter persegi ini. Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah 13.123.614.346 mter persegi tepatnya 1312 hektare.

“Satgas akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengendalian hak tagih negara melalui serangkaian hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan asset debitur dan obligor bahkan juga akan disertai sanksi-sanksi adminitratif dan perdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai tahapan tertentu. Bahkan juga tidak menutupi kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan pemalsuan dan pengalihan terhadapm anggaran yang sudah diserahkan kepada negara,’ pungkasnya

Artikel Terkait