Proyek Jalan Sumut Ratusan Miliar Diatur? KPK Beberkan Fee 5 Persen untuk Topan Ginting Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan mantan PPK Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR Heliyanto dalam kasus dugaan suap pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan bernilai total Rp165,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025), berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025.
Sidang dipimpin hakim ketua Mardison dengan anggota Asad Lubis dan Rurita Ningrum.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Korupsi Topan Ginting, Apa Sebabnya?
Ketua tim jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta, serta menyepakati janji commitment fee 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Komposisinya adalah 4 persen untuk Topan, 1 persen untuk Rasuli. Pemberian uang itu berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang sudah disidang lebih dulu.
Keduanya disebut ingin memastikan perusahaan mereka menang dalam dua proyek bernilai besar melalui skema e-katalog.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Jadi Perhatian: Pak Prabowo...
Proyek Bernilai Ratusan Miliar Masuk APBD Perubahan 2025
Terdakwa saat diadili. [Dok. Pribadi]Dua proyek yang masuk perkara ini meliputi:
1. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran: Rp96 miliar
2. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran: Rp69,8 miliar
KPK menilai pengusulan proyek ke APBD Perubahan 2025 pada 12 Maret 2025 dilakukan tanpa perhitungan matang. Proyek dinilai tidak masuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat.
Pertemuan Rahasia: Tong’s Coffee, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall
Ketiga terdakwa (baju putih) jalani sidang. [Dok. Pribadi]Rangkaian peristiwa suap disebut terjadi sejak Februari 2025, melalui sejumlah pertemuan penting di Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Medan.
Di salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen untuk memastikan dua perusahaan tersebut memenangkan tender.