Proyek Jalan Sumut Ratusan Miliar Diatur? KPK Beberkan Fee 5 Persen untuk Topan Ginting Cs
Jaksa membeberkan rincian aliran dana:
30 April 2025: Rayhan transfer Rp20 juta ke rekening Rasuli
19 Juni 2025: Tambahan transfer Rp30 juta
25 Juni 2025: Uang Rp50 juta untuk Topan, diserahkan tunai melalui ajudannya Aldi Yudistira di Grand City Hall Heritage Medan
Beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima uang dalam proses survei lapangan dan perubahan spesifikasi teknis.
Menurut dakwaan, spesifikasi material saluran beton diubah dari DS3 → DS4. Perubahan ini disebut hanya bisa dipenuhi oleh dua perusahaan pemberi suap.
Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi baru itu ke dokumen perencanaan demi menyesuaikan kebutuhan perusahaan tersebut.
Instruksi “Mainkan” Paket Kerja dalam Sistem e-Katalog
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli. [Dok. Pribadi]Pada 26 Juni 2025, Topan disebut memerintahkan Rasuli untuk:
Menayangkan paket pekerjaan ke sistem e-katalog
Memastikan kedua perusahaan tersebut dimenangkan
Menggunakan istilah “mainkan” sebagai perintah langsung
Meski dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket ke SIRUP LKPP pada hari yang sama, kemudian melakukan negosiasi e-katalog hingga malam.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.
Saat ini, Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Medan, setelah sebelumnya berada di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi.