Psikolog Bakal Beri Pendampingan Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangerang

Metropolitan

Rabu, 05 Juni 2024 | 00:00 WIB
Psikolog Bakal Beri Pendampingan Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangerang

FTNews - Perwakilan Psikolog Biro SDM Polda Metro Jaya mengungkap akan memberikan pendampingan terhadap anak berinisial R (5) yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya berinisial R (22). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

rb-1

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, AKBP Fitria Mega mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tangerang Selatan.

“Terhadap korban, kami juga melakukan pendampingan dan memastikan kesehatan mental korban ataupun dari keluarga korban dalam kondisi yang masih stabil. Dalam kondisi yang sehat mentalnya,” kata Fitria, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6).

Baca Juga: Kolaborasi Menjadi Kunci Masalah Ciliwung, Ini Solusi yang akan Dihadirkan Ridwan Kamil 

rb-3

Sementara itu terhadap tersangka atau ibu kandung korban ini telah dilakukan pemeriksaan mental. Pemeriksaan dilaksanakan dua hari sejak Selasa, 4 Juni 2024 dan Rabu, 5 Juni 2024.

“Kami sudah melakukan 2 kali pemeriksaan kesehatan mental. Yang kami lakukan adalah memberikan beberapa materi, baik itu tertulis maupun berupa observasi dan wawancara. Untuk sementara kami masih mendalami secara psikologis terkait kondisi mental dari yang bersangkutan,” ungkap Fitria.

Ilustrasi korban perundungan kekerasan seksual. Foto: canva

Sebelumnya diberitakan, Anak berinisial R (5) yang menjadi korban pelecehan ibu kandung berinisial R (22) dipisahkan oleh orang tuanya. Korban yang sebelumnya tinggal di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini ditempatkan di Rumah Aman.

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Kasus Pelecehan Kasir Toko Kue di Cimanggis Sepakat Damai

“Pertama kita melakukan penahanan terhadap wanita berinisial R (22). Kedua terhadap si anak inisial R (5) sudah kami koordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tangerang Selatan untuk diamankan di Rumah Aman atau Safehouse,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, pada Rabu (5/6).

Lebih lanjut nantinya akan dilakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban R. Adapun dalam hal ini akan dibantu oleh tim psikolog.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebutkan bahwa juga diperlukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Selain itu juga korban perlu diberikan pendidikan resproduksi.

“Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yg masih dibawah umur,” jelas Kawiyan.

Selain itu tim psikolog juga harus bisa melakukan upaya pencegahan. Hal ini agar di kelak kemudian hari setelah anak itu sembuh tidak punya potensi menjadi pelaku untuk kegiatan kekerasan yang sama.

“Sekali lagi harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama. Sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku,” ungkap Kawiyan.

Tag Ibu Kandung Tangerang Psikolog Pelecehan Pendampingan Anak Korban Metropolitan

Terkini