PT Virtus Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Turun Tangan dan Tebus dengan Uang Pribadi
Nasional

Setelah kasus viral Jan Hwa Diana yang mengungkap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini publik kembali dikejutkan dengan laporan serupa. Kali ini, perusahaan yang diduga melakukan hal tak etis tersebut adalah PT Virtus Facility Services yang berlokasi di Jakarta.
Perusahaan ini disebut-sebut telah menahan ijazah sejumlah karyawannya sejak tahun 2017. Menurut kesaksian para mantan pekerja, mereka baru bisa mendapatkan kembali dokumen penting itu jika membayar sejumlah uang sebesar Rp2 juta. Praktik ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pekerja yang hak-haknya dilanggar.
Wamenaker Turun Tangan dan Tebus Ijazah Karyawan
Baca Juga: Momen Wamenaker Gebrak Meja Saat Sidak dan Mediasi Perusahaan Penahan Ijazah
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Virtus Facility Services. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @immanuelebenezer, pada 15 Juni 2025, ia membagikan pengalamannya saat mendatangi langsung perusahaan tersebut.
Dalam sidak tersebut, Immanuel bertemu dengan pimpinan perusahaan, Houtman Simanjuntak. Sayangnya, pertemuan itu tak berjalan mulus. Houtman bahkan meremehkan upaya sang wakil menteri dengan menyebut bahwa Immanuel hanya mengurusi “hal kecil.” Pernyataan itu langsung memicu ketegangan dalam diskusi mereka.
Alih-alih memperpanjang debat, Immanuel akhirnya memilih jalan cepat. Ia menebus langsung ijazah para karyawan dengan membayar uang yang diminta oleh pihak perusahaan, yakni Rp2 juta per dokumen. Bahkan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ikut hadir sampai harus patungan agar jumlah yang diminta perusahaan bisa terpenuhi.
Baca Juga: Kunjungan ke Vatikan, Jokowi Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Ijazah di PN Solo
Penahanan Ijazah adalah Pelanggaran Hukum
Kolase foto (Instagram)
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bertentangan dengan prinsip dasar ketenagakerjaan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang menjadi hak milik individu, dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja atau alat tekanan. Praktik semacam ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya di sektor swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, dibutuhkan perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar praktik-praktik serupa tidak kembali terulang.
Publik pun menyuarakan dukungan terhadap langkah Immanuel Ebenezer yang dinilai berani dan berpihak pada pekerja kecil. Namun di sisi lain, kasus ini memperlihatkan bahwa masih banyak PR besar yang harus diselesaikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.