Puan Minta Permenaker Ditinjau Ulang

Nasional

Senin, 14 Februari 2022 | 00:00 WIB
Puan Minta Permenaker Ditinjau Ulang

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan saat berusia 56 tahun ditinjau ulang.

rb-1

Ia mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan perlu mendengarkan pertimbangan DPR," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

Baca Juga: Tak Hanya Polisi, Petugas Kebersihan Juga Diterjunkan saat Natal 2023

rb-3

Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu memang sesuai peruntukannya. Namun demikian, menurut Puan aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan.

Menurut Puan, aturan yang digelontorkan Menteri Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang di-PHK atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di Jatim, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, banyak pekerja berencana menggunakan dana tersebut sebagai dana modal usaha hingga bertahan hidup dalam ekonomi yang sedang sulit. Ia juga mengingatkan bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah melainkan potongan dari gaji para pekerja.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan.

Tag Nasional Puan Maharani Ketua DPR RI Kemnaker JHT

Terkini