Baru! Inilah Syarat untuk Mengurus Pernikahan 2025
Lifestyle

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus penikahan di tahun 2025.
Dalam akun Bimas Islam Kemenag RI, berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah.
Proses pencatatan pernikahan meliputi beberapa tahap, yakni pendaftaran, pemeriksaan, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah.
Baca Juga: Gegara Sabu, Bapak ini gagal Nikahkan Anaknya
Seperti sebelumnya, para calon pengantin dapat mengurus pencatatan ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat yang akan dilakukan pernikahan atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Didalam pengumuman tersebut menuliskan, pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, calon pengantin mendapat surat despensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasanya.
Berikut beberapa dokumen yang harus diurus ketika akan melakukan pendaftaran pernikahan.
Baca Juga: Viral Guru Ini Tidak Bisa Hadiri di Pernikahannya Sendiri karena Cuti Dibatalkan Kepala Sekolah
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin (Calon Pengantin).
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (Bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Persetujuan catin
Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi cantin yang belum mencapai usia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
Penetapan izin poligami dan pengadilan agama
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
Akta kematian duda/janda/cerai mati.
Inilah dokumen yang harus kalian urus saat mempersiapkan pernikahan kalian dengan pasangan.
Catatan pernikahan
Dilakukan pernikahan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai absennya.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan catin dan persetujuan KUA/PPN, akad nikah dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawanian (Bimwin)