Sahkah Salat Pakai Kaos Partai? Berikut Penjelasan dan Hukum-Hukumnya
Sosial Budaya

Salat merupakan salah satu ibadah wajib dan utama bagi umat Islam. Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya.
Salah satu syarat salat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.
Meski menutup aurat mungkin saja seseorang, terutama laki-laki, menggunakan kaos bergambar atau memiliki tulisan besar saat salat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum salat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.
Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya
Pakaian dalam Salat
Illustrasi. (Pixabay @shzern)Dikutip situs Kementerian Agama, pada dasarnya tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat salat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk salat asalkan suci dan dapat menutupi aurat.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:
Baca Juga: Ceramah Kajian Hati Diduga Settingan, Suami Michelle Noviana Buka Suara
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah”
Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”
Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”
Hukum Makruh
Ibadah salat. (Meta AI)Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk salat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat salat itu dimakruhkan.
Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat salat.”
Dengan demikian, salat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu salat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika salat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.