Punya Harta Rp445 Juta, Berapa Gaji AKP Dadang Iskandar?
Daerah

Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) lalu, masih hangat diperbincangkan banyak orang.
Kasus tersebut melibatkan dua perwira polisi, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil-Anshar.
Dua peluru dari senjata api AKP Dadang menembus wajah AKP Ryanto sehingga membuatnya meregang nyawa.
Baca Juga: DPR Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Untuk Anggota, Polri : Sudah Sesuai SOP
Peristiwa itu dlterjadi setelah AKP Ryanto menangkap pelaku tambang galian C Ilegal. AKP Dadang diduga tak senang dengan penangkapan itu sehingga mengeksekusi rekannya di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.
Usai peristiwa itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu memancing rasa penasaran publik terhadap sosok AKP Dadang, termasuk harta kekayaan dan gajinya.
Baca Juga: Wakapolri Sebut Timsus Berangkat dari TKP Berdasarkan Fakta-fakta
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui AKP Dadang memiliki kekayaan sebesar Rp445 juta.
Harta kekayaan itu sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp260 Juta.
AKP Dadang juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp239.000.000.
Lalu ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta, Kas dan Setara Kas Rp22 juta.
Dengan rincian diatas, maka harta kekayaan AKP Dadang yakni Rp545.000.000.
Namun ia memiliki utang sebesar Rp100 juta, sehingga harta bersihnya mencapai Rp445 juta.
Lantas berapa gaji AKP Dadang sehingga memiliki harta kekayaan nyaris setengah miliar rupiah?
Kasus penembakan AKP Ryanto oleh AKP Dadang turut membuka adanya dugaan beking aktivitas tambang ilegal galian C di kawasan Solok Selatan.
Dugaan itu muncul karena AKP Ryanto mengeksekusi AKP Ryanto usai rekannya itu menangkap pelaku tambang ilegal galian C.
Sementara itu, besaran gaji anggota Polri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Adapun pangkat AKP termasuk golongan Pama sehingga gaji Dadang Iskandar berkisar Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.
Selain gaji pokok tiap bulan, ada pula sederet tunjangan yang akan diberikan kepada seorang anggota kepolisian.
Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan pensiun, tunjangan makan, dan lain sebagainya.
Soal tunjangan makan, setiap anggota Polri menerima jatah beras sebanyak 18 kg dan 10 kg untuk istri serta anak per bulannya.
Kemudian, ada pula tunjangan lauk pauk senilai Rp 60 ribu yang juga diberikan setiap bulan.
Selanjutnya, ada dana pensiun senilai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta yang ditentukan berdasarkan pencapaian kerja dan tingkatan pangkat.
Tak hanya itu, sepuluh persen dari gaji pokok juga diberikan untuk pasangan anggota Polri sebagai tunjangan.