Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Putri Chandrawathi menyerahkan tanggapannya kepada Penasihat Hukumnya (PH). PH Putri meminta waktu kepada Majeli Hakim untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). Majelis Hakim yang dimpimpin Wahyu Imam Santoso kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada PH Putri untuk menyiapkan pembelaan.

Tag Hukum Headline

Terkini