Putusan MK Bagi PDIP bak Angin Segar: Kado untuk Hari Kemerdekaan

FT News – Mahkamah Konstitusi hari ini memberikan keputusan penting dalam perhelatan Pilkada 2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengatur ambang batas pencalonan oleh partai dan gabungan partai. Kini, di Jakarta PDIP dapat mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

“Kita bersyukur hari imi dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan,” ujar Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus, di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).

Putusan ini amat penting karena mengembalikan Marwah MK dari sebelumnya Mahkamah Keluarga.

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kiri) dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan gubernur, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

“Kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting,” ucap Deddy yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

“Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan partai Gelora dan Buruh soal ambang batas persyaratan untuk mengusung dan usia calon gubernur.

Dengan adanya Nomor 60/PUU-XXII/2024, PDIP berhak untuk mengusung calonnya dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kiri) dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan gubernur, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

“Keadilan itu akan mendapatkan jalannya dan melalui Partai Gelora dan Partai Buruh, kami mengucapkan terima kasih,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8).

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), minimal 30 tahun.

Artikel Terkait