Ramai Desakan Pengusutan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Wartawan Tempo, Kabareskrim: Lagi Diselidiki Toh!
Nasional

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa kasus teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo akan diusut tuntas.
Beliau menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang cermat dan meminta dukungan serta doa dari semua pihak.
"Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi dan dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Fakta Baru Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Polisi: Kita sudah Tahu Siapa yang Mengirim
Wahyu mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung. Bahkan penyidik juga telah mengecek rekaman CCTV, baik yang ada di Gedung Tempo maupun di sekitarnya.
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil dari pemeriksaan CCTV tersebut secara detail.
"Ya kan sedang dalam lidik. Lagi lidik toh, prosesnya nanti lah," singkat dia.
Baca Juga: Band Sukatani Minta Maaf, Video Kapolri Sebut Pengkritik Polisi Adalah Sahabat Viral Lagi
Diketahui, kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian Tempo juga mendapatkan kiriman beberapa bangkai tikus tanpa kepala.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).