Rampas Harta Ibu-ibu, Residivis Kembali Masuk Penjara

Hukum

Selasa, 27 Juni 2023 | 00:00 WIB
Rampas Harta Ibu-ibu, Residivis Kembali Masuk Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial IH (33) residivis pencurian diringkus tim kepolisian usai melakukan aksi perampasan harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,  pada Selasa (20/6).

rb-1

Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan bahwa aksi perampasan ini terjadi sekitar pukul 09.45 WIB.

“Adapun kejadian ini bermula saat korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban,” ucap Fiernando, dalam keterangannya, pada Selasa (26/6) malam.

Baca Juga: Dua Staf Sekretariat DPRD Marowali Utara Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi

rb-3

Lebih lanjut korban lanhsung dipepet oleh dua orang pelaku berinisial IH dan A yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.

Kemudian saat memepet tersebut pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Selanjutnya pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus dan berhasil diambil oleh pelaku,” ungkap Fiernando.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Cekcok Sebelum Insiden OTK Bakar Dua Pejalan Kaki di Penjaringan

Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pamulang dan tim meringkus satu pelaku berinisial IH.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,-, dan motor yang digunakan pelaku.

"Saty orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” kata Fiernando.

Sementara itu dari hasil penyelidikan tim kepolisian, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.

“Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya,” ujar Fiernando.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tag Daerah Hukum Polisi Pencurian Pria Tangerang Selatan Residivis

Terkini