Rapat RKUHP Kembali Ditunda, Komisi III: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi untuk Disahkan

Hukum

Senin, 21 November 2022 | 00:00 WIB
Rapat RKUHP Kembali Ditunda, Komisi III: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi untuk Disahkan

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara terkait pemerintah yang meminta pembahasan Rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali ditunda.

Dijelaskan Habiburokhman, dengan ditundanya rapat, maka semakin kecil kemungkinan RKUHP disahkan di DPR periode ini.

rb-1

“Tahun depan sudah masuk tahun politik, dimana di satu sisi soal RKUHP ini pasti akan jadi amunisi politik. Hal ini untuk menyerang pemerintah sementara di sisi lain pemerintah dan Fraksi-fraksi pasti menghindari serangan tersebut demi menjaga citra jelang Pemilu 2024,”ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (21/11).

Bahkan menurutnya, Indonesia memerlukan waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Konfirmasi Telah Blokir 96 Rekening Milik Panji Gumilang

rb-3

“Saya kira kita perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP. Produk penjajah Belanda yang ada saat ini,”tandasnya.

Hal itu katanya, lantaran hingga saat ini tidak terlihat adanya gerakan massa, LSM dan media besar yang meminta pencabutan KUHP saat ini. Yamg sudah berlaku sekitar 150 tahun lebih.

“Padahal nyata-nyata watak KUHP ini represif, mengandung banyak sekali pasal-pasal anti demokrasi dan tidak mengenal restoratif justice,”ujarnya lagi.

Baca Juga: 25 Madrasah Terafiliasi Khilafatul Muslimin akan Dapat Pendampingan BNPT

Selanjutnya, ia menilai bahwapandangan sebagian besar masyarakay yang terlalu perfeksionis terhadap RKUHP.

Hingga tak mentolerir adanya sedikitpun masalah dalam RKUHP walau banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang sangat positif. Seperti restoratif justice, hukum progresif, dan ajaran dualistis.

“Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yg begini akan terus berputar dan gak ada titik temu,”tegasnya.

Seperti diketahui, Rapat pembahasan RKUHP seharusnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (21/11).

Akan tetapi, pemerintah meminta rapat pembahasan ditunda lantaran akan terlebih dahulu di bahas dalam Rapat Terbatas Kabinet.

Tag Hukum Nasional DPR RI Komisi III DPR KUHP RKUHP Rapat RKUHP

Terkini