Teknologi

Rekam Wajah Proses Registrasi Pelanggan Seluler Bakal Diterapkan? Ini Kata ICT Institute

28 November 2025 | 17:21 WIB
Rekam Wajah Proses Registrasi Pelanggan Seluler Bakal Diterapkan? Ini Kata ICT Institute
Ilustrasi Pengenalan Wajah di Aplikasi Digital Gawai. ( ChatGPT)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan mekanisme rekam wajah atau face recognition dalam proses registrasi pelanggan seluler. Namun belum diketahui kapan rencana tersebut akan dilaksanakan dan bagaimana mekanismenya. Apakah ini wajib atau pilihan.

rb-1

Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyebut, jika hal tersebut benar dilaksanakan maka yang untung adalah masyarakat. Ia meyakini teknologi tersebut akan mampu meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan mengurangi risiko kejahatan digital.

“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, dikutip dari InfoPublik, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Ini Jawaban TikTok setelah TDPSE-nya Dibekukan Kemkomdigi

rb-3

Heru menjelaskan bahwa dengan adanya rekam wajah, data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya. Pengguna lain tidak akan dapat mengakses informasi pribadi tanpa izin.

“Orang lain tidak akan bisa. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita,” tambahnya.

Bukan Hal Baru, sudah Digunakan Kereta Api juga Aplikasi Keuangan

Baca Juga: Kemkomdigi Notifikasi 25 PSE Privat, Termasuk OpenAI dan Cloudflare, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Heru, kebijakan ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, masyarakat kini telah terbiasa menggunakan fitur rekam wajah di berbagai aplikasi, mulai dari transportasi hingga keuangan digital.

“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah. Begitu juga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses registrasi berbasis rekam wajah hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, dan pemindaian wajah. Jika data valid, proses akan langsung terkonfirmasi.

Dari sisi operator seluler, Heru Sutadi menilai teknologi ini sudah dapat diterapkan. Proses verifikasi hanya mencocokkan data biometrik dengan identitas yang tercatat di KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami sempat melakukan uji coba di salah satu gerai operator seluler. Prosesnya cepat dan mudah,” ungkapnya.

Perlu Uji Coba sebelum Diterapkan secara Luas

Dari sisi regulasi, kebijakan ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Heru menekankan pentingnya kesiapan sistem, termasuk tata kelola data biometrik yang sesuai dengan regulasi.

“Sebelum diterapkan secara luas, perlu dilakukan uji coba terbatas untuk melihat kendala yang ada, serta evaluasi untuk perbaikan,” katanya.

Selain itu, pemerintah harus memastikan keamanan data, termasuk di mana data rekam wajah disimpan dan bagaimana perlakuannya sesuai UU PDP.

Data Wajah harus Dihapus setelah Proses Verifikasi

Satu hal, Heru Sutadi juga menyarankan agar data wajah dihapus setelah proses verifikasi selesai, agar tidak disimpan tanpa kejelasan. “Data biometrik merupakan data sensitif yang harus diproses dan disimpan secara khusus,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat bisa memahami manfaat dari kebijakan ini, selama pemerintah juga mampu menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data.

“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” ujarnya.

Heru juga mengingatkan agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan semua operator. “Kalau hanya beberapa orang yang daftar, mungkin tidak masalah. Tapi ketika masyarakat berbondong-bondong mendaftar, harus ada antisipasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa biometrik harus dikelola sesuai peraturan yang berlaku, dan proses sosialisasi kepada publik perlu dilakukan dengan baik agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan.

Tag Kemkomdigi Rekam Wajah Seluler