Rekapitulasi Nasional: Prabowo- Gibran Menang Telak di Kalbar dan Kaltim

FTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu, (10/3). Hasilnya, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak Pilpres 2024 di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim)

Di Provinsi Kalbar, Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan 1.964.183 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapatkan 718.641 suara.

Sementara capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD duduk di urutan buncit dengan perolehan 534.450 suara.

Prabowo-Gibran saat kampanye akbar di GBK. Foto: FTNews/Erial Wira Natha

“Total suara sah sebanyak 3.217.274 suara, tidak sah 60.541 suara. Jumlah keseluruhan 60,” kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, Minggu (10/3).

“Bismillah, sah,”ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memimpin rapat pleno terbuka itu sambil mengetuk palu.

Pembacaan hasil rekapitulasi ini, juga disaksikan langsung oleh sejumlah saksi partai politik dan pasangan calon serta komisioner Bawaslu RI.

Kalimantan Timur

Sementara itu, berlanjut ke rekapitulasi pleno Provinsi Kalimantan Timur, paslon nomor urut 2 kembali unggul telak.

Keduanya unggul dengan perolehan 1.542.346 suara.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta. Foto: youtube/prabowogibran2
Sementara paslon nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan hanya 448.046 suara.
Dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.

“Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.

Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.

BACA JUGA:   PT KAI Kecam Tindakan Calon Penumpang yang Siram Petugas Stasiun

“Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah,” ujar Fahmi.

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

Artikel Terkait