Rekapitulasi Terkini: Prabowo-Gibran Unggul di 29 Provinsi

Politik

Sabtu, 16 Maret 2024 | 00:00 WIB
Rekapitulasi Terkini: Prabowo-Gibran Unggul di 29 Provinsi

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (15/3) malam sudah merampungkan rekapitulasi suara nasional di 31 dari 38 provinsi di Indonesia. Dari keseluruhan rekapitulasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 29 provinsi.

rb-1

Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh. Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak mencatat kemenangan di provinsi manapun.

Pemilu 2024 memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan DPD sudah berlangsung 14 Februari 2024 lalu. Daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Mengacu peraturan KPU No 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Capres Prbowo Subianto (kanan) dalam deklarasi di Jakarta Selatan, Rabu (25/10). (Foto: FTNews/Eriel Wira Natha)

Berikut hasil rekapitulasi tingkat nasional di 31 provinsi yang sudah KPU lakukan:

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

1. Yogyakarta

Anies-Muhaimin: 496.280

Prabowo-Gibran: 1.269.265

Ganjar-Mahfud: 741.220

2. Gorontalo

Anies-Muhaimin: 227.354

Prabowo-Gibran: 504.662

Ganjar-Mahfud: 41.508

3. Kalimantan Tengah

Anies-Muhaimin: 256.811

Prabowo-Gibran: 1.097.070

Ganjar-Mahfud: 158.788

4. Bali

Anies-Muhaimin: 99.233

Prabowo-Gibran: 1.454.640

Ganjar-Mahfud: 1.127.134

5. Lampung

Anies-Muhaimin: 791.892

Prabowo-Gibran: 3.554.310

Ganjar-Mahfud: 764.486

6. Bangka Belitung

Anies-Muhaimin: 204.348

Prabowo-Gibran: 529.883

Ganjar-Mahfud: 151.109

7. Kalimantan Barat

Anies-Muhaimin: 718.641

Prabowo-Gibran: 1.964.183

Ganjar-Mahfud: 534.450

8. Sumatera Selatan

Anies-Muhaimin: 997.299

Prabowo-Gibran: 3.649.651

Ganjar-Mahfud: 606.681

9. Jawa Tengah

Anies-Muhaimin: 2.866.373

Prabowo-Gibran: 12.096.454

Ganjar-Mahfud: 7.827.335

10. DKI Jakarta

Anies-Muhaimin: 2.653.762

Prabowo-Gibran: 2.692.011

Ganjar-Mahfud: 1.115.138

11. Kepulauan Riau

Anies-Muhaimin: 370.671

Prabowo-Gibran: 641.388

Ganjar-Mahfud: 140.733

12. Nusa Tenggara Timur

Anies-Muhaimin: 153.446

Prabowo-Gibran: 1.798.753

Ganjar-Mahfud: 958.505

13. Kalimantan Selatan

Anies-Muhaimin: 849.948

Prabowo-Gibran: 1.407.684

Ganjar-Mahfud: 159.950

14. Banten

Anies-Muhaimin: 2.451.383

Prabowo-Gibran: 4.035.052

Ganjar-Mahfud: 720.275

15. Kalimantan Timur

Anies-Muhaimin: 448.046

Prabowo-Gibran: 1.542.346

Ganjar-Mahfud: 240.143

16. Kalimantan Utara

Anies-Muhaimin: 72.065

Prabowo-Gibran: 284.209

Ganjar-Mahfud: 51.451

17. Sulawesi Tenggara

Anies-Muhaimin: 361.585

Prabowo-Gibran: 1.113.344

Ganjar-Mahfud: 90.727

18. Jawa Timur

Anies-Muhaimin: 4.492.652

Prabowo-Gibran: 16.716.603

Ganjar-Mahfud: 4.434.805

19. Sulawesi Barat

Anies-Muhaimin: 223.153

Prabowo-Gibran: 533.757

Ganjar-Mahfud Md: 62.514

20. Papua Barat

Anies-Muhaimin: 37.459

Prabowo-Gibran: 172.965

Ganjar-Mahfud Md: 120.565

21. Riau

Anies-Muhaimin: 1.400.093

Prabowo-Gibran: 1.931.113

Ganjar-Mahfud Md: 357.298

22. Sulawesi Utara

Anies-Muhaimin: 119.103

Prabowo-Gibran: 1.229.069

Ganjar-Mahfud Md: 283.796

23. Bengkulu

Anies-Muhaimin: 229.681

Prabowo-Gibran: 893.499

Ganjar-Mahfud Md: 145.570

24. Sumatera Barat

Anies-Muhaimin: 1.744.042

Prabowo-Gibran: 1.217.314

Ganjar-Mahfud Md: 124.044

25. Sulawesi Selatan

Anies-Muhaimin: 2.003.081

Prabowo-Gibran: 3.010.726

Ganjar-Mahfud Md: 265.948

26. Aceh

Anies-Muhaimin: 2.369.534

Prabowo-Gibran: 787.024

Ganjar-Mahfud Md: 64.677

27. Nusa Tenggara Barat

Anies-Muhaimin: 850.359

Prabowo-Gibran: 2.154.843

Ganjar-Mahfud Md: 241.106

28. Papua Selatan

Anies-Muhaimin: 41.906

Prabowo-Gibran: 162.852

Ganjar-Mahfud Md: 110.003

29. Jambi

Anies-Muhaimin: 532.605

Prabowo-Gibran: 1.438.952

Ganjar-Mahfud Md: 234.251

30. Sumatera Utara

Anies-Muhaimin: 2.339.620

Prabowo-Gibran: 4.660.408

Ganjar-Mahfud Md: 999.528

31. Maluku Utara

Anies-Muhaimin: 200.459

Prabowo-Gibran: 454.943

Ganjar-Mahfud Md: 91.293

Logo KPULogo KPU Logo KPU. (Foto: Twitter/@KPU_ID)

Optimistis Rampung

Pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin optimistis KPU akan menuntaskan pekerjaannya sesuai jadwal dan tahapan pemilu.

"Sudah 31 provinsi tinggal 7 provinsi lagi. Saya yakini bisa. Optimis kita harus optimis KPU pun akan proporsional bekerja sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan," katanya menjawab FTNews, di Jakarta, Sabtu (16/3).

Ia pun berharap penghitungan suara yang tersisa cepat, objektif dan proporsional sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Terkait kemenangan paslon 2 Prabowo-Gibran dan perjalanan pemilu satu putaran, Ujang menyebut sudah menganalisanya jauh-jauh hari.

Pasangan itu berpotensi menang satu putaran. Apalagi dari penghitungan suara yang berjalan saat ini, sudah lebih dari setengah jumlah provinsi, artinya dari semua ketentuan undang-undang mereka unggul dan menang satu putaran.

"Kita siap menyambut presiden dan wakil presiden terpilih. Suka tidak suka senang tidak senang harus menghormati pilihan dan kedaulatan masyarakat. Sudah memilih Prabowo-Gibran dan menang satu putaran," ungkap Ujang.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: LBH Masyarakat

Gugatan ke MK

Sementara itu, jika ada gugatan dugaan kecurangan pemilu silakan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita lihat nanti persidangan di MK. Kita berharap pemilu berjalan kondusif seperti saat ini aman damai terkendali agar kita tetap bisa bersatu satu sama lain," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan KPU agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.

"Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang Forum Merdeka Barat 9 gelar baru-baru ini.

Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tag Nasional Headline Politik Bawaslu KPU Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Rekapitulasi Suara

Terkait

Terkini