Jangan Panik! Tak Bisa Akses Rekening Sendiri Lantaran Berstatus Rekening Dormant, Ini Tahapan Aktivasi
Ekonomi Bisnis

Apakah Anda punya pengalaman mengejutkan ketika ingin bertransaksi di ATM, ternyata gagal. Yang tertulis di layar “Transaksi Gagal Rekening Dormant”. Yang belum paham apa itu Rekening Dormant, pasti langsung panic dan berpikir rekening kena hack atau semacamnya. Dan uang Anda yang ada di rekening bablas.
Nah, penjelasan yang disampaikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ini bisa membantu melegakan atau menghilangkan khawatir.
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Baca Juga: Efek Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK: Deposit Judi Online Langsung Nyungsep
Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Hasil Jual Beli Rekening, Tampung Hasil Kejahatan
PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. "Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir InfoPublik
Baca Juga: Horee! Akhirnya PPATK Buka 28 Juta Rekening Nasabah yang Dibekukan!
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
-Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
-Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Anda
Berikut ini prosedur tindaklanjut oleh nasabah (pemilik rekening):
-Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
-Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
-PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
-Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
-Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email [email protected].***