Resahkan Warga hingga Edarkan Narkoba, De Tonga Bar di Medan Ditutup Aparat
Tempat hiburan malam De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, resmi ditutup aparat.
Berawal dari keresahan masyarakat akibat terganggunya ketenangan lingkungan, laporan tersebut justru membuka dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi peredaran gelap narkoba.
Aspirasi warga yang berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akhirnya ditindaklanjuti secara konkret.
Baca Juga: Ini Distributor Resmi Harley Davidson di Indonesia, Efektif Januari 2023
Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan dan menghentikan operasional De Tonga dengan pemasangan stiker resmi, Rabu (24/12/2025).
Langkah tegas ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Polisi saat mendatangi De Tonga. [Istimewa]Kehadiran aparat gabungan di lokasi menjadi bukti respons nyata atas keluhan warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melewati batas toleransi lingkungan permukiman.
Baca Juga: Bea Cukai-BNN Kendari Gagalkan Modus Penyelundupan Ganja dalam Pakaian
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan turut melakukan pengecekan langsung hingga ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas hiburan malam di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.
Keresahan warga terutama dipicu suara musik yang menggema hingga tengah malam. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas De Tonga kerap merusak waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar.
“Musiknya sangat bising, sering sampai larut malam. Kami benar-benar terganggu,” tuturnya.
Warga lainnya menyoroti letak De Tonga yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai kenyamanan serta ketenteraman lingkungan. Keluhan ini telah berulang kali disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kondisi sosial di wilayah mereka.
Selain persoalan kebisingan, masyarakat juga mengungkap dugaan praktik yang mengarah pada prostitusi, ditandai dengan penampilan sexy dancer di area bar. Kekhawatiran ini menjadi salah satu alasan aparat melakukan penelusuran lebih mendalam.
Hasilnya, kepolisian menemukan indikasi keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba.
Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika serta pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penindakan di lapangan, Polrestabes Medan merekomendasikan Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menginterogasi pelaku narkoba di De Tonga. [Istimewa]Penyegelan tersebut merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.
Kegiatan penyegelan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menegaskan komitmen bersama bahwa suara warga adalah elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan.