Resmi PTDH Bripda IM Buntut Tewasnya Bripda Ignatius
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi dengan tegas melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IM. Buntut insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat tertembak di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang terhadap Bripda IM dilakukan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB gingga 12.30 WIB telah dilaksanakan sidang KKEP. Atas nama terduga pelanggar Bripda IM di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,†kata Ramadhan, kepada wartawan, pada Jumat (4/8).
Lebih lanjut berdasarkan hasil keputusan tersebut, Bripda IM dilakukan PTDH akibat menggunakan senjata api yang membuat tewasnya Bripda Ignatius.
Baca Juga: Kapolda Papua Konfirmasi Lukas Enembe Sudah Diamankan KPK
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa Bripda Im dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Bripda IM menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD. Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,†ujar Ramadhan.
Sementara itu terhadap Bripda IM dilakukan penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 hingga 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Adapun dalam hal ini Bripda IM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Besok, Propam Polri Lanjutkan Sidang Etik Anak Anggota DPR