Respon KY Soal Keluarga Korban Laporkan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

FTNews – Komisi Yudisial angkat bicara soal keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29) yang melaporkan majelis hakim atas vonis bebas yang diberikan ke terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Adapun pelayangan laporan ini dilaksanakan di Gedung Komisi Yudisial, pada Senin (29/7) hari ini.

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh kubu korban. Nantinya laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Yudisial No 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.

“Laporan tersebut diterima oleh KY, dan Kepala Biro Investigasi KY. Pertama adalah proses administrasi, setelahnya kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan dari saksi yang ada. Lalu coba kita panelkan dan nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” kata Mukti, dalam siaran pers, pada Senin (29/7).

Sementara itu jika nantinya laporan ditindaklanjuti, maka Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor yakni Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Namun saat ini pihaknya telah melakukan investigasi sambil menunggu salinan putusan lengkap soal vonis bebas Ronald.

“Hingga saat ini salinan putusan lengkap dari kasus perkara nomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY belum diterima secara utuh. Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut, yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ungkap Mukti.

Ayah kandung korban Dini Sera Afriyanti (29), Ujang di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7/2024) (Foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) didampingi kuasa hukumnya selesai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, pada Senin (29/7) hari ini.

“Jadi saya mendampingi keluarga korban menyampaikan laporan di Komisi Yudisial. Alhamdulillah atas perhatian dari ibu Rieke Diah Pitaloka, kami bisa bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial dan menyampaikan laporan kami atas putusan dari tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Yemahura Alfarauq, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

BACA JUGA:   Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Penuhi Target WHO

Lebih lanjut Dimas menyebutkan yang menjadi dasar laporannya dalam hal ini adalah terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim didalam putusan. Selain itu terkait hal ini pihaknya meminta agar Komisi Yudisial memberikan sanksi terhadap majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya. Dan kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” jelasnya.

Artikel Terkait