Revisi Teknis Pencairan JHT Diklaim Menaker Lebih Mudah
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Selain itu, isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. "Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim JHT," ucap Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih berlaku.
Baca Juga: Raih 12 Juta Suara, Prabowo- Gibran Menang Telak di Jawa Tengah
Menurutnya, revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain.
"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.
Apresiasi Buruh Terhadap Kemnaker
Baca Juga: Densus 88 Ringkus Tiga Terduga Teroris di Jatim dan NTB
Sementara itu Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.
Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.