Nasional

Revisi Teknis Pencairan JHT Diklaim Menaker Lebih Mudah

17 Maret 2022 | 00:00 WIB
Revisi Teknis Pencairan JHT Diklaim Menaker Lebih Mudah

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

rb-1

Selain itu, isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. "Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim JHT," ucap Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih berlaku.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Menurutnya, revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

Apresiasi Buruh Terhadap Kemnaker

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sementara itu Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.

Tag Nasional Menaker KSPSI Kemnaker JHT KSPI